JENIS ANGGOTA GP ANSOR
Anggota GP Ansor terdiri dari:
Anggota biasa,
selanjutnya disebut anggota ialah
pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam, berusia antara 20 tahun
hingga 45 tahun.
Anggota kehormatan,
ialah setiap orang yang
dianggap telah berjasa kepada oganisasi dan disetujui penetapannya sera
disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
SYARAT-SYARAT ANGGOTA
1.
Pemuda Warga Negara Indonesia.
2.
Beragama Islam
3.
Berusia 20 tahun hingga 45 tahun
4.
Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga
5.
Sanggup mentaati dan melaksanakan semua
keputusan dan peraturan organisasi
TATA CARA PENERIMAAN
ANGGOTA
1. Penerimaan angota dapat dilakukan di tingkat
ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan
anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pegusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul
rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah, atau rapat harian
Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya
diberikan keputusan penetapan.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral
serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar,
Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda
Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan
program organisasi.
HAK ANGGOTA
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan
pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat,
mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau
memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan
organisasi tentang dirinya.
BERHENTI DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Berhenti Dari Anggotaan
1. Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan
Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan sementara.
d.
Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota
dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas
keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan
Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus
yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan
secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan
yang menandatangani kartu anggotanya.
Pemberhentian Dari Keanggotaan
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan
sementara atau tetap apabila :
a. Dengan
sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan
perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syarat,
peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang
bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia
berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus
diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari
peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan
sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu pemberhentian sementara
anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya,
maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan
pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara atau
diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah.
Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil
keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah
permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat
melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui
Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan
tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya
kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan sementara atau
diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri
dalam Konferensi Besar atau Kongres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar